PALUTA - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Kepala Desa inisial IJH (44) harus berurusan dengan hukum dan kini ditahan terkait dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 536 juta. Ironisnya, uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan desa ini diduga digunakan untuk menutupi kerugian usaha kantin yang dijalankan bersama istri keduanya.
Temuan ini terungkap melalui proses audit yang dilakukan. “Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897, ” terang Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Hardiyanto, pada hari Kamis (23/10/2025).
Menurut Hardiyanto, dana APBDes tahun anggaran 2023 inilah yang menjadi sasaran dugaan korupsi. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polres Tapsel dan Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit.
“Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp 314.851.558. Namun, kepala desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan, ” jelasnya.
Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Tapsel kemudian bergerak cepat menyidik kasus ini dengan memeriksa berbagai saksi. Dari hasil penyelidikan mendalam, ditemukan bukti kuat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang disalurkan untuk desa.
IJH sendiri telah menjabat sebagai kepala desa sejak periode 2019 hingga 2026. Pada tahun 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435, ditambah sisa lebih anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, sehingga total anggaran yang dikelola mencapai Rp1.161.843.195 atau sekitar Rp 1, 1 miliar. Dana ini bersumber dari berbagai pos, termasuk dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta bunga bank.
Pemeriksaan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru mengungkap fakta mencengangkan. Ditemukan penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, dana Silpa sebesar Rp 167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, ternyata tidak dilakukan.
Hasil audit Inspektorat Paluta dengan Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, menyimpulkan bahwa dari total dana yang dikelola, hanya Rp 622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, yang mencapai Rp 536.388.897, diduga kuat disalahgunakan.
Terungkapnya kasus ini membawa cerita pilu di baliknya. Tersangka, bersama istri keduanya berinisial E, rupanya membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan sejak awal tahun 2023. Untuk membiayai usaha tersebut, tersangka nekat meminjam dan menjual emas milik ibu mertuanya.
“Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan, ” ungkap Hardiyanto.
IJH secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 15 Oktober. Keesokan harinya, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapsel selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi IJH sangat berat, meliputi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Pihak kepolisian juga akan menuntut pengembalian uang negara sesuai Pasal 18, dan jika tidak mampu membayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang. (PERS)

Updates.